"Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian yang bernuansa SARA di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota," imbuh Wahyu.
Kedatangan polisi diterima oleh sekuriti yang didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di antaranya kaos dan jaket bertulisan 'Anti China'.
Ki Gendeng ditangkap karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di akun youtube. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
(mei/aan)











































