"Tidak ada yang istimewa, semua sama saja seperti tahanan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Ahok dipindah dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob pada Selasa (9/5) malam tadi. Alasan keamanan menjadi bahan pertimbangan pemindahan penahanan Ahok ke Rutan Mako Brimob tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum mendapatkan informasi dengan siapa Pak Ahok ditahan, di sana kan banyak juga tahanan," ungkap Argo.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan perlakuan terhadap Ahok sama dengan tahanan kasus lainnya. "Semua mendapatkan hak yang sama," imbuh Argo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (9/5) kemarin, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penistaan agama. Setelah pembacaan putusan, hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat aparat polisi. Namun, belum 1x24 jam pun Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindah ke Rutan Mako Brimob. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini