Kasus Miryam Haryani, Pengacara Robinson dan Dirut Quadra Dipanggil

Kasus Miryam Haryani, Pengacara Robinson dan Dirut Quadra Dipanggil

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 10:59 WIB
Kasus Miryam Haryani, Pengacara Robinson dan Dirut Quadra Dipanggil
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mendatangi KPK. Pengusaha yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani.

Anang terlihat sudah berada di ruang tunggu lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik warna ungu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya atas nama Achmad Fauzi selaku Direktur PT Quadra Solution, Gugun selaku swasta, dan seorang pengacara bernama Robinson.

Robinson sebelumnya pernah dipanggil pula tetapi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, Anang dan Achmad juga pernah diperiksa berkaitan kasus serupa.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Achmad disebut jaksa pernah dimintai uang oleh Sugiharto. Saat itu Sugiharto diperintah oleh Irman lantaran Irman dimintai uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam sejumlah USD 100 ribu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah.

Namun perihal itu, Chaeruman telah membantahnya ketika bersaksi dalam sidang. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads