Pengacara Sussongko Rahasiakan Pengatur Pertemuan di Borobudur

Pengacara Sussongko Rahasiakan Pengatur Pertemuan di Borobudur

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 16:21 WIB
Jakarta - Sussongko turut mengatur pertemuan pejabat KPU di Hotel Borobudur yang diduga berbuntut penyuapan auditor BPK di Hotel Ibis. Tapi ada orang lainnya lagi. Namun pengacara Sussongko merahasiakan namanya."Pertemuan di Borobudur itu semuanya ada yang ngatur. Selain Sussongko, ada lagi. Tapi saya belum bisa ngomong," kata Budiman Paningkas selaku ketua tim kuasa hukum Sussongko.Hal itu disampaikan Budiman usai mengunjungi kliennya di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (27/4/2005).Sussongko menjadi tersangka kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah oleh anggota KPU Mulyana W Kusumah. Di mana Mulyana tertangkap tangan menyuap Khairiansyah di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta.Beberapa hari yang lalu, anggota tim kuasa hukum Sussongko bernama Erick S Saat menyatakan, sebelum pertemuan di Hotel Ibis terjadi, ada pertemuan para pejabat KPU di Hotel Borobudur pada 10 Maret 2005. Pertemuan itu diatur oleh Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.Pertemuan itu melibatkan Mulyana, Staf PLH Sekjen KPU Mubari, dan Kepala Biro Logistik KPU RM Purba. Bahkan pertemuan berlangsung dua kali, yaitu di Hotel Borobudur dan Restoran Oasis. Tapi Erick tidak bersedia menceritakan pembahasan dalam pertemuan itu."Klien saya sudah pasrah terhadap proses hukum yang berlaku. Dia sekarang dalam keadaan baik, mental maupun fisiknya sehat," ungkap Budiman.Surat PenangguhanMengenai surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, menurut Budiman sudah selesai dibuat. Namun persyaratan penjaminan belum selesai, yakni dari istri Sussongko."Ada juga syarat lain yang belum selesai, yaitu pernyataan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan," urai Budiman.Erick menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah bisa menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Sussongko ke KPK sore ini. Namun karena persyaratan penjaminan belum selesai, maka menurut rencana, besok jika sudah selesai akan diberikan ke KPK.Tim kuasa hukum Sussongko yang terdiri dari 3 orang tiba di Polda pukul 14.20 WIB. Mereka sempat tertahan 10 menit karena harus minta izin dari tim penyidik KPK A Damanik.Menurut Erick, karena kliennya berstatus tahanan titipan, petugas Rutan Polda tidak bisa memberikan izin sembarangan. Akhirnya yang bisa menemui Sussongko hanya Budiman. Sedangkan Erick dan rekannya Gunawan Oetomo menunggu di luar. Kunjungan Budiman di sel Sussongko di Blok B3 Rutan Polda berlangsung sekitar setengah jam.Sebelumnya tim pengacara yang ditunjuk KPU untuk mendampingi Sussongko datang mengunjunginya. Mereka adalah Yosef B Badeoda, Yodi Darmawan Dasuki, dan Bambang Mulyono. Pertemuan juga berlangsung setengah jam sejak pukul 10.45 WIB. "Hanya ngobrol biasa. Klien saya sehat kok," kata Yosef. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads