Polisi Sita Jaket dan Kaus 'Anti-China' dari Ki Gendeng Pamungkas

Polisi Sita Jaket dan Kaus 'Anti-China' dari Ki Gendeng Pamungkas

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 10:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena menebar kebencian bernuansa SARA di media sosial. Dari Ki Gendeng, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Ada barang bukti yang disita dari yang bersangkutan, kaus yang dia pakai waktu ngomong di YouTube itu kita sita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).

Selain kaus, polisi menyita jaket milik Ki Gendeng bertuliskan 'Fight Against China'. Termasuk topi 'Front Pribumi' yang dia kenakan saat berujar di YouTube itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidananya sudah kita sita," ucap Argo.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads