"Ada barang bukti yang disita dari yang bersangkutan, kaus yang dia pakai waktu ngomong di YouTube itu kita sita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Selain kaus, polisi menyita jaket milik Ki Gendeng bertuliskan 'Fight Against China'. Termasuk topi 'Front Pribumi' yang dia kenakan saat berujar di YouTube itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (mei/idh)