Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Priyo Budi Santoso

Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Priyo Budi Santoso

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 10:27 WIB
Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Priyo Budi Santoso
Ilustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Priyo Budi Santoso berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Alquran yang menjerat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Priyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014.

"Saksi atas nama Priyo Budi Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Selain Priyo, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa dan seorang ibu rumah tangga atas nama Dewi Coryati. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Fahd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Priyo memang pernah disebut ketika sidang vonis perkara tersebut dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Saat itu, Priyo yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Golkar itu dikaitkan dengan catatan fee yang ditulis Fahd.

Namun Priyo pernah membantah dikaitkan dengan kasus tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima fee dari proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads