"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di pengadilan tinggi," kata Yusril.
Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan tentang permintaan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengaku mengajukan diri sebagai penjamin secara pribadi, bukan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.
Surat pengajuan penjaminan tersebut sudah diteken Prasetyo dan ketiga orang lainnya, yaitu Veronica, Djan, serta Djarot, di Rutan Cipinang. Saat bertemu dengan Ahok, Prasetyo mengatakan keputusan pengajuan penangguhan tersebut memang cepat diambil agar surat segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada Selasa kemarin, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang berdasarkan perintah penahanan majelis hakim ketika membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (dhn/tor)











































