Polisi: Ki Gendeng Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Polisi: Ki Gendeng Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian di Medsos

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 09:18 WIB
Polisi: Ki Gendeng Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian di Medsos
Kombes Argo Yuwono (Rois/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

"Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti-China', di YouTube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).

Argo mengatakan Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian," tuturnya.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo. (mei/dkp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini