"Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti-China', di YouTube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo. (mei/dkp)










































