PKB Gus Dur-Muhaimin Daftar Ulang ke Depkum dan HAM
Rabu, 27 Apr 2005 16:14 WIB
Jakarta - Nyanyian Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf dianggap angin lalu oleh DPP PKB pimpinan Gus Dur dan Muhaimin Iskandar. Kubu Gus Dur-Muhaimin mendaftarkan hasil muktamar II PKB di Semarang 16-19 April 2005 ke Depkum dan HAM. Pendaftaran dilakukan oleh Sekjen DPP PKB Lukman Edhie beserta jajaran DPP PKB lainnya di kantor Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2005). Ikut dalam rombongan Lukman Edhie adalah Hermawi F Taslim (ketua), Niam Salim (ketua), Effendy Choirie (ketua), Hamid Zakiri (wasekjen), Eman Hermawan (wasekjen), Yannuba Arifah Hafsah alias Yeni Gus Dur (wasekjen), Helmi Faisal Zaini (wasekjen), dan Marwan Jafar (wasekjen). Rombongan DPP PKB ini diterima oleh Sekjen Depkum dan HAM Hasanuddin sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, penyerahan ini diserahkan langsung kepada Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. Tapi, karena Hamid tidak berada di kantor, akhirnya Hasanuddin mewakili sang menteri. Menurut Lukman Edhie, berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU Partai Politik yang menyatakan susunan pengurus baru harus didaftarkan kepada Depkum dan HAM paling cepat 7 hari paling lama 30 hari, maka hari ini pengurus DPP PKB menyerahkan hasil-hasil keputusan dan ketetapan muktamar II. Hasil-hasil keputusan itu terdiri dari AD/ART yang baru dan susunan kepengurusan yang baru. Menanggapi pernyataan Lukman, Hasanuddin menyatakan, pihaknya menerima surat-surat hasil keputusan dan ketetapan muktamar II PKB di Semarang. "Kami akan menyampaikan surat-surat ini kepada bapak menteri yang saat ini sedang tidak berada di tempat," kata dia. "Mengenai isi, saya tidak akan berkomentar apa pun. Yang penting, kita telah menerimanya," imbuh Hasanuddin.
(asy/)











































