Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.
"Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam (Selasa 9 Mei) pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Wahyu kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Informasi yang diterima detikcom, Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya tersebut.
Wahyu menyampaikan Ki Gendeng ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dan juga penyelidikan polisi. Hanya saja, Wahyu belum mengungkap alasan penangkapan itu terkait kasus apa.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa," tandasnya. (mei/aan)











































