Pasalnya, putusan tersebut mengundang reaksi dari massa pendukung Ahok. Mereka sempat menggelar aksi di depan Rutan Cipinang, Jaktim, untuk meminta Ahok dibebaskan.
"Sungguh pun ada hanya selubang jarum pun ini insyaallah keadilan masih ada di republik ini. Artinya apa? Artinya ini respons baik dan proses peradilan yang tanpa kita bisa mengintervensi dan kita harus hormati bersama-sama proses keadilan itu sehingga kita pasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Masalah ini sudah inkrah atau belum, itu kan kewenangan yang bertanggung jawab," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kita sebagai rakyat melihat ini semoga bisa menjadi sarana dan diambil hikmah semuanya kembali bekerja, semuanya kembali rukun. Karena kan kita melihat kasus penistaan agama ini kan sudah melebar ke mana-mana, semoga ini ada hikmahnya," ucap Taufik.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena diyakini majelis hakim telah menodai agama dengan menyebut Surat Al-Maidah 51 yang dikaitkan dengan politik pilkada. Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Ahok kini dipindahkan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu. (dkp/brt)











































