Penjamin tersebut yakni istri Ahok Veronica Tan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Hal ini disampaikan oleh Prasetyo.
"Saya bersama Ibu Veronica Tan dan Pak Djan Faridz tadi siang mengajukan diri untuk menjadi penjamin agar Pak Basuki Tjahaja Purnama tidak ditahan di rutan. Jadi, ada empat orang yang menjamin," kata Prasetyo kepada detikcom, Selasa (9/5/2017).
Namun, Prasetyo mengatakan, pengajuan dirinya sebagai penjamin bukan atas nama Ketua DPRD DKI Jakarta. "Saya kapasitasnya sebagai pribadi," kata politikus PDIP tersebut.
Surat pengajuan penjaminan tersebut sudah diteken Prasetyo dan keempat orang lainnya di Rutan Cipinang. Saat bertemu Ahok, Prasetyo mengatakan, keputusan pengajuan penangguhan tersebut memang cepat diambil, agar surat segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Makanya tadi saya langsung ke rutan, sesegera mungkin setelah sidang, untuk mengajukan penangguhan penahanan ini. Tadi surat tersebut sudah diteken dan siap diantarkan sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Karena beliau hanya dikasih waktu 1x24 jam ke Pengadilan Tinggi," kata Prasetyo.
"Jadi, kalau ada apa-apa, saya dan ketiga orang itu yang akan menjamin. Pak Ahok itu pemimpin jujur," kata Prasetyo.
Sementara itu, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah atas kasus penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara, Prasetyo mengaku dirinya menghormati putusan tersebut. Namun, hak Ahok untuk mengajukan banding juga harus dihormati.
"Kita hormati dan hargai keputusan hakim tersebut. Tapi Pak Ahok juga memiliki hak untuk mengajukan banding. Jadi mari dihormati juga. Untuk itu, saya mengajukan diri menjadi penjamin sebelum putusan ini betul-betul inkrah," kata Prasetyo. (jor/dkp)











































