"Bahwa tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar Kepentingan Nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2017).
Pada prinsipnya, kata Budi, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun di sisi lain, Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka prinsip "Clear & Present Danger" (situasi yang jelas akan suatu hal berbahaya dan bersifat memaksa) dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," sambungnya.
(fjp/fjp)











































