"Masuk minggu kemarin (dari Polres Jakarta Barat). Berkasnya kita kasih petunjuk untuk dilengkapi, atau P-18," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani saat dihubungi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, berkas yang diserahkan oleh Polres Jakarta Barat sudah lengkap secara materil. Namun, ada kekurangan dari sisi formil berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik harus melengkapi berkas sampai 22 Mei 2017. "Tapi, kalau berkas nggak balik lagi ke kejaksaan nggak ada sanksinya untuk penyidik. Paling sanksi moral," sambungnya.
Ridho, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap oleh Polres Jakbar pada Sabtu (25/3) di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti.
Saat ini Ridho sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
(aik/fdn)











































