Hal itu diungkapkan Zulkifli sesusai menghadiri acara tasyakuran atas terbitnya Perpres nomor 38 tahun 2017 tentang peningkatan status IAIN menjadi UIN SMH Banten, di Kota Serang, hari ini, Selasa (9/5/2017).
"Kalau ada Ormas yang sperti itu tentu bisa dibekukan, itu kita apresiasi. Tapi ingat tentu ada aturannya nanti publik menilai pemerintah juga paham aturannya, kan ada peringatan satu, ada peringatan dua, ada persuasif dulu kan, setelah itu kalau memang tidak mempan juga baru nanti melalui Jaksa mendaftarkan ke pengadilan," paparnya kepada wartawan di Kota Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pembubaran HTI, saya sudah sampaikan, di negara Pancasila kita punya konstitusi tidak boleh ada Ormas ingin selain Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila," ujarnya.
Kalau pun ada Ormas yang ingin mengganti ideologi negara, kata dia, pemerintah harus membekukan. Namun, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi sebelum pemerintah membekukan suatu organisasi masyarakat.
"Biarlah nanti HTI di situ mendaftarkan diri pemerintah apa yang menjadi dasar untuk membekukan HTI apa, biar publik tahu, saya kira publik juga sudah cerdas sudah pintar, kalau dasar alasannya kuat maka publik akan mendukung kebijakan pemerintah," tuturnya.
"Tapi kalau tidak mengikuti undang-undang itu kan bisa berbalik itu yang kita tidak ingin," lanjutnya. (fjp/fjp)











































