"Pertama MUI, menghargai dan menghormati putusan hakim," kata Waketum MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Selasa (9/5/2017).
Kedua, Zainut mengatakan, pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim adalah sepenuhnya hak prerogratif dari hakim. Tidak ada yang mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi dalam pengambilan hukum dalam sebuah persidangan di pengadilan," sambung Zainut.
Sedangkan keempat, MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan.
"Mengawal dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan," ujar Zainut.
Kelima, Zainut menghormati upaya Ahok untuk mengajukan banding. MUI juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut.
"MUI berharap pasca putusan vonis hakim semoga masyarakat bisa bersatu kembali dan proses hukum ini menjadi pembelajaran yang berharga untuk proses pendewasaan dalam berbangsa dan bernegara," ujar Zainut. (fjp/fjp)