KPK Telusuri Indikasi Adanya Aliran Uang dari Basuki Hariman ke Pihak Lain

KPK Telusuri Indikasi Adanya Aliran Uang dari Basuki Hariman ke Pihak Lain

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 19:31 WIB
KPK Telusuri Indikasi Adanya Aliran Uang dari Basuki Hariman ke Pihak Lain
Basuki Hariman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan penelusuran aliran dana ke pihak lain dari Basuki Hariman terlepas dari sangkaan pemberian uang ke mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut KPK, ada informasi yang didapatkan terkait indikasi aliran uang tersebut.

"Penyidikan masih sama, baik yang memberi maupun menerima. Tetapi kami mendalami lebih lanjut ketika ada info-info indikasi aliran dana pada pihak lain karena ini bagian yang tidak terpisahkan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Terkait adanya indikasi aliran dana itu tergambarkan dalam upaya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Saat itu, KPK menyebut ada informasi berkaitan dengan impor daging yang menjadi usaha dari Basuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Febri masih menutup informasi apakah indikasi aliran dana itu mengarah pula ke Ditjen Bea Cukai atau tidak. Febri hanya mengatakan informasi awal itu masih didalami.

"Apakah ada atau tidak indikasi aliran dana ke bea cukai itu masih didalami info awal terkait hal itu," ujarnya.

Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan pada Senin, 6 Maret 2017. Saat itu Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi mengatakan KPK mengumpulkan data tentang importir daging.

Basuki merupakan tersangka kasus suap ke Patrialis terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Basuki, KPK menetapkan Patrialis, Kamaludin, dan Ng Feni sebagai tersangka.

Judul asli artikel berita ini adalah 'KPK Telusuri Adanya Aliran Uang Penyuap Patrialis ke Pihak Lain' dan diedit menjadi 'KPK Telusuri Indikasi Adanya Aliran Uang dari Basuki Hariman ke Pihak Lain'.

Pengubahan judul berita di atas adalah hasil mediasi oleh Dewan Pers antara tim kuasa hukum Patrialis Akbar dengan detikcom, yang ditandatangani pada Selasa (25/7/2017). Point pengubahan judul di atas disepakati kedua belah pihak yang disaksikan pihak Dewan Pers.

Tertanda
Redaksi detikcom (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads