Ahok Divonis 2 Tahun, Ketua PPP: Semua Pihak Harus Bisa Menerima

Ahok Divonis 2 Tahun, Ketua PPP: Semua Pihak Harus Bisa Menerima

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 18:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis 2 tahun penjara di kasus penodaan agama. Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha meminta umat Islam menerima vonis itu.

"Umat Islam terimalah. Nggak perlu tanya-tanya ulama lagi," kata Tamliha kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Tamliha meminta umat tak lagi bertanya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal vonis Ahok. Dia meminta umat menerima vonis itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal tinggi-rendahnya vonis, ini sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut saya sangat adil. Nggak perlu lagi minta fatwa majelis ulama. Sudahlah," ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ini.

"Maafkanlah dosa-dosanya. Soal urusan dia dengan Allah ta'ala, nanti akan ada perhitungannya pada waktunya," imbuh Tamliha.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al-Maidah 51. Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang. Dia menyatakan banding atas vonis itu. (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads