"Kasus-kasus yang sedang ditangani biar saja itu berjalan dan sedang diproses dalam penyidikan. Kita tunggu saja sampai di mana nanti, kapan akan ke JPU, biarkan berjalan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017)
Rikwanto mengatakan tak ada perlakuan khusus terkait penanganan kasus yang melilit Habib Rizieq Syihab dan Munarman. Menurutnya, pihaknya juga tak membedakan perkara yang dilakukan Ahok dan Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dalam penanganannya. Karena itu, kasus-kasus tersebut tidak mesti rampung bersamaan.
"Kadang kala kasus itu kompleks. Tapi, karena tersedia semua barang bukti, saksi-saksi, dan mudah untuk dikompilasi, sehingga disimpulkannya gampang, termasuk saksi ahli itu lebih cepat," tuturnya.
Habib Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Dua pasal sangkaan tersebut menjadi bahan penyidik untuk meminta keterangan Rizieq.
Kemudian, saat ini polisi tengah menelusuri keaslian percakapan via WhatsApp yang disebut-sebut antara Habib Rizieq dan Firza Husein yang tersebar di media sosial.
"Kadang kala kasusnya sepele, tapi untuk mengkompilasi elemen yang ada itu sulit ya, agak panjang prosesnya. Itu relatif saja dan biasa dalam sebuah proses penyidikan. Saya tidak ngikutin perinciannya satu per satu ya, ada yang masih proses penyidikan, ada yang penyelidikan," tutup Rikwanto. (fai/idh)










































