"Ya tentunya kegiatan ini kan awalnya dari pilkada kemudian ada kasus penistaan agama. Ya sudah selesai semua. Kita berharap yang berkaitan dengan Pilkada, sengketa antar-pendukung pilkada ini sudah tak ada lagi. Dengan harapan seperti itu biar Jakarta kondisinya kembali agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Terkait vonis Ahok, Argo tidak mau berkomentar. Tetapi, dengan adanya vonis itu membuktikan penyidikan polisi telah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hakim. Apabila tidak puas dengan keputusan hakim, diimbau untuk menempuhnya lewat koridor hukum tanpa ada pengerahan massa.
"Jadi berkaitan dengan vonis sendainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silakan saja," ucapnya.
"Diharapkan dari sidang banding tak ada pengerahan massa. Kita serahkan saja pada proses pengadilan. Biarkanlah pengadilan yang berjalan sesuai dengan aturan mereka. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tuturnya.
(mei/idh)











































