Penangkapan AS dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. AS ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Siron, Aceh Besar. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Eldi Azwar, pihaknya menindaklanjuti informasi soal adanya napi yang menjual sabu. BNNP kemudian membentuk tim untuk membuntuti AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan menangkap AS, napi di Aceh yang menjadi bandar sabu saat berada di luar penjara, Selasa (9/5/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom |
Tim BNN menangkap AS pada Senin (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika ditangkap, AS sempat melawan. Tim yang sudah siap, berhasil memasang borgol di tangannya. AS langsung diboyong ke Kantor BNN.
Setelah ditangkap, AS mengaku masih berstatus narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Lambaro, Banda Aceh. Namun setelah menyogok oknum sipir berinisial R, dia dibolehkan tidak meringkuk di balik jeruji besi.
"Menurut pengakuanya, dia sudah tujuh bulan berada di luar penjara," jelas Eldi.
Untuk kasus pertama, AS ditangkap tim Polres Aceh Besar pada 15 Februari 2015 silam. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tim gabungan menangkap AS, napi di Aceh yang menjadi bandar sabu saat berada di luar penjara, Selasa (9/5/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom |
(fdn/fdn)












































Tim gabungan menangkap AS, napi di Aceh yang menjadi bandar sabu saat berada di luar penjara, Selasa (9/5/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom
Tim gabungan menangkap AS, napi di Aceh yang menjadi bandar sabu saat berada di luar penjara, Selasa (9/5/2017). Foto: Agus Setyadi-detikcom