"Kami imbau kepada massa untuk mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Argo mengatakan, sesuai dengan UU No 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu melakukan aksi adalah sampai pukul 18.00 WIB.
"Kami harapkan massa membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB," tuturnya.
Polisi akan membubarkan massa jika bertahan hingga malam. "Ya kalau bersikeras, kita bubarkan," ucapnya.
Pasca-pembacaan putusan Ahok dalam sidang penistaan agama yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jaksel, Ahok langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Massa pendukung Ahok pun berdatangan ke Rutan Cipinang.
Massa berkeras menemui Ahok di Rutan Cipinang. Sampai pukul 17.30 WIB tadi, massa masih bertahan dan semakin memanas. Massa melemparkan botol minuman ke arah petugas. (mei/dhn)











































