"Yang disampaikan bapak Wiranto selaku Menkopolhukam dalam pernyataan pemerintah kemarin bahwa sikap pemerintah itu akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. Bagaimanapun juga pemerintah amat sangat menyadari dan memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Terkait dengan undang-undang ormas yang berlaku, disebutkan pembubaran harus berdasarkan prosedur hukum dan melalui mekanisme peradilan. Lukman mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti dengan jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sikap politik pemerintah membubarkan HTI tentu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yaitu membawa ke peradilan agar pembubaran ini berdasar hukum. Maka pembelaan bagi organisasi yang dibubarkan bisa diberikan dan sekaligus menunjukkan pemerintah tidak bertindak secara represif," jelasnya.
Lukman menekankan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian gerakan politiknya bukan dakwah keagamaan.
Sikap politik pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan HTI adalah gerakan politik yang ingin mengubah ideologi bukan dakwah keagamaan.
"Pembubaran bukan karena gerakan dakwah keagamaan tapi gerakan politik ingin mengubah ideologi negara. Dengan demikian sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti ormas Islam," pungkas Lukman. (lkw/fjp)











































