Ahok Divonis 2 Tahun Bui, Anies: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Ahok Divonis 2 Tahun Bui, Anies: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 17:03 WIB
Anies Baswedan saat bertemu Ahok di Balai Kota DKI. (Foto: Noval-detikcom).
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Rasyid Baswedan menanggapi vonis 2 tahun penjara Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Anies menyatakan sikapnya sebatas menghormati putusan pengadilan.

"Secara prinsip kita semua adalah warga negara yang mentaati hukum. Undang-undang kita taati, peraturan pemerintah kita taati, begitu juga kita hormati, hormati undang-undang," kata Anies di Jalan Sensus Raya II, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/5/2017).

Anies mengatakan, dengan menghormati undang-undang berarti juga hormat pada aturan. Untuk itu, keputusan institusi pengadilan juga harus dihormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap saya kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," tuturnya.

Anies enggan berkomentar banyak terkait vonis 2 tahun Ahok. Dirinya mengaku lebih fokus pada persiapan kepemimpinannya nanti di Ibu Kota setelah pelantikan pada Oktober mendatang.

"Dan saya akan fokus pada melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta, untuk memastikan bahwa keputusan warga Jakarta tanggal 19 April kemarin bisa dijalankan dengan baik. Fokus saya tetap fokus pada bulan Oktober," pungkas Anies. (nvl/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads