Pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut proses pembubaran HTI melalui proses hukum.
"Tapi seperti juga Anda baca, prosesnya itu nanti lewat hukum, pengadilan karena sudah saya membaca juga statement, saya bicara sebelumnya juga dengan Pak Wiranto juga bahwa itu prosesnya proses hukum. jadi itu nanti siapa yang membenarkan itu," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah tidak melarang masyarakatnya melaksanakan ibadah atau paham keagamaan tertentu. Namun, lanjut JK, paham itu tidak menyinggung soal dasar kenegaraan.
"Tapi kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu. pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas, begitu kan. Jadi itu masalahnya," kata JK.
"Jadi kalau itu ya tentu melanggar dan kita tidak setuju," tegas JK.
(fiq/erd)











































