Penyerahan surat penugasan itu dilakukan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan tersebut langsung kepada Djarot.
Djarot menerima surat penugasan sebagai Plt Gubernur DKI dari Tjahjo. Djarot dan Tjahjo kemudian bersalaman, tampak tidak ada senyum di wajah keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (dhn/fjp)











































