Jokowi Sudah Dapat Laporan Mendagri soal Penonaktifan Ahok

Jokowi Sudah Dapat Laporan Mendagri soal Penonaktifan Ahok

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 16:41 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jayapura - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung ditahan setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memproses penonaktifan Ahok terkait dengan kasus tersebut.

"Saya akan, meskipun mendapatkan laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri," kata Presiden Joko Widodo setelah meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017).

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah dilakukan di pengadilan, termasuk langkah hukum Ahok mengajukan permohonan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada," ujar Jokowi.

Kini Ahok sudah ditahan di LP Cipinang. Berkaca dari kasus ini, Jokowi meminta semua pihak percaya bahwa semua masalah bisa diselesaikan lewat meja hijau. (bag/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads