"Tim Jakarta baru akan memeriksa sipir," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda kepada detikcom, Selasa (9/5/2017).
Sahabuddin mengaku belum bisa menyebutkan sanksi jika nanti sipir bersalah. Dia masih menunggu hasil pemeriksaan. "Belum soal itu (sanksi)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal dijuluki Kolor Ijo karena beraksi dengan mengenakan pakaian dalam berwarna hijau. Dia 'gentayangan' pada 2015. Korbannya adalah wanita. Tak semua korban diperkosa, kadang dianiaya secara sadis dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi kriminal Iqbal membuat warga waswas. Dia dibekuk pada 17 November 2015 dan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur. Awalnya, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, kemudian dipindahkan ke LP Kelas I Makassar pada Minggu (18/9/2016). (mna/try)










































