Ahok Divonis 2 Tahun Bui, Pimpinan DPR: Semua Harus Kembali Rukun

Ahok Divonis 2 Tahun Bui, Pimpinan DPR: Semua Harus Kembali Rukun

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 16:26 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan keputusan majelis hakim memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama merupakan buah dari independensi. Semua pihak diminta menghargainya.

"Ini kan proses hukum, proses pengadilan semuanya. Dari awal saya pernah menyampaikan ini belum final, baru tuntutan jaksa, tergantung putusan pak hakim. Nah, sekarang sudah ada putusan final pak hakim," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Kita hargai ini sebagai keputusan independensi majelis hakim untuk memutuskan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Taufik berharap keputusan ini bisa menjadi hikmah bagi masyarakat. Sebab, ia melihat kasus penistaan agama ini sudah melebar.

"Kedua, kita sebagai rakyat melihat ini semoga bisa menjadi sarana dan diambil hikmah semuanya kembali bekerja, semuanya kembali rukun. Karena kan kita melihat kasus penistaan agama ini kan sudah melebar ke mana-mana, semoga ini ada hikmahnya," kata Taufik.

Dia pun mengatakan keputusan hakim itu menandakan keadilan masih ada di negeri ini. Taufik meminta semua pihak menunggu kelanjutan proses hukum ini karena Ahok masih akan mengajukan banding.

"Sungguh pun ada selubang jarum pun ini insyaallah keadilan masih ada di negeri ini. Artinya apa? Ini artinya respons baik dari proses pengadilan tanpa bisa mengintervensi, tetapi harus kita hormati bersama peristiwa keadilan itu," tutur Waketum PAN itu.

"Sehingga kita pasrahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Masalah ini sudah inkrah atau belum itu serahkan, jadi kewenangan yang bertanggung jawab," lanjut Taufik.

Seperti diketahui, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus ini. Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Saat ini Ahok telah berada di Rutan Cipinang. (lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads