Diduga Cabuli Cucu Kandung hingga Hamil, Kakek di Bali Ditangkap

Diduga Cabuli Cucu Kandung hingga Hamil, Kakek di Bali Ditangkap

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 16:10 WIB
Diduga Cabuli Cucu Kandung hingga Hamil, Kakek di Bali Ditangkap
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - Polisi mengusut kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek di Bali. Kakek bernama I Made Nadiana alias Jero Dindin itu diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun hingga hamil.

"Ya benar, kita periksa masalah pidananya saja," kata Kapolres Bangli AKBP Danang Beni saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).

Dari informasi yang dihimpun, Dindin telah melakukan perbuatan tabu itu sebanyak 3 kali terhadap cucunya. Dindin diketahui tinggal di dalam satu bangunan dengan cucunya sejak istrinya menempati bangunan yang berbeda di dalam satu compound model rumah tradisional Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakek berusia 59 tahun itu memulai aksi tabunya pada Januari 2016 hingga September 2016. Dindin merayu cucunya itu sebanyak 5 kali dan peristiwa pencabulan itu terjadi 3 kali.

Kemudian pada April 2017, ayah dari korban datang dari Denpasar dan melihat anaknya bertubuh seperti wanita hamil. Sang ayah lalu membawa korban ke rumah sakit tersempat dan dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Mengetahui hal ini, sang ayah lalu bertanya siapa pelakunya dan korban menjawab kakeknya. Sang ayah langsung melaporkan kakek dari anaknya ke pihak kepolisian.

Ketika ditahan dan diperiksa oleh penyidik, Dindin mengaku perbuatan tabu itu dilakukan karena suka sama suka. Sementara Dindin dan istrinya sudah pisah ranjang sejak lama walau tinggal dalam satu compound.

Dindin juga mengaku kepada petugas bahwa hal itu dilakukan untuk menghilangkan kemampuannya menyembuhkan orang. Namun penyidik tidak mempercayai keterangannya yang tak masuk akal tersebut.

"Menurut saya, kondisi psikologis yang bersangkutan normal," ujar Danang.

Dindin dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dindin terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya tersebut. (vid/dhn)


Berita Terkait