"Ya benar, kita periksa masalah pidananya saja," kata Kapolres Bangli AKBP Danang Beni saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Dari informasi yang dihimpun, Dindin telah melakukan perbuatan tabu itu sebanyak 3 kali terhadap cucunya. Dindin diketahui tinggal di dalam satu bangunan dengan cucunya sejak istrinya menempati bangunan yang berbeda di dalam satu compound model rumah tradisional Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada April 2017, ayah dari korban datang dari Denpasar dan melihat anaknya bertubuh seperti wanita hamil. Sang ayah lalu membawa korban ke rumah sakit tersempat dan dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Mengetahui hal ini, sang ayah lalu bertanya siapa pelakunya dan korban menjawab kakeknya. Sang ayah langsung melaporkan kakek dari anaknya ke pihak kepolisian.
Ketika ditahan dan diperiksa oleh penyidik, Dindin mengaku perbuatan tabu itu dilakukan karena suka sama suka. Sementara Dindin dan istrinya sudah pisah ranjang sejak lama walau tinggal dalam satu compound.
Dindin juga mengaku kepada petugas bahwa hal itu dilakukan untuk menghilangkan kemampuannya menyembuhkan orang. Namun penyidik tidak mempercayai keterangannya yang tak masuk akal tersebut.
"Menurut saya, kondisi psikologis yang bersangkutan normal," ujar Danang.
Dindin dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dindin terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atas perbuatannya tersebut. (vid/dhn)











































