"Yang jelas tugas pemerintahan tidak boleh berhenti tetap harus berjalan, tidak boleh ada vacum of Power. Kalau Pak Ahok ada di dalam maka saya harus siap untuk aktif untuk menghandle tugas beliau. Ya jadi kalau persoalan seperti itu tolong disampaikan ke Mendagri karena akan menunggu keputusan dari Mendagri," kata Djarot usai bertemu Ahok di Rutan Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2016).
Djarot juga siap menjalankan tugas sesuai keputusan Mendagri. Dia mengaku belum mengetahui rencana pengambilan sumpah jabatan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta kelak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri menunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menyusul vonis 2 tahun Ahok. Djarot akan menjabat sebagai Plt Gubernur hingga masa akhir jabatannya pada Oktober 2017 atau keputusan hukum terkait Ahok bersifat final alias inkrah.
"Sore ini jam 16.30 di Balai Kota DKI, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI," kata Tjahjo. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini