"Itu sebuah keputusan yang memang sudah diambil dan semua pihak harus menghormatinya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Rikwanto berharap setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang kemudian menduga-duga hingga menimbulkan konflik. Menurut Rikwanto, saat ini seharusnya semua pihak menaruh perhatian lebih untuk kemajuan Jakarta.
"Kita harap tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira, adil-tidak adil, sehingga tidak ada konflik di segala level untuk permasalahan tersebut," ucap Rikwanto.
"Biarkan keputusan sudah diambil dan putusan harus dijalankan. Walaupun ada banding dari pengacara Saudara Ahok, itu adalah mekanisme hukum, hormati. Sekarang ke depan, bermasyarakat lagi seperti biasa, bekerja lagi seperti biasa, dan berpikiran ke depan untuk Jakarta," tutur Rikwanto.
Dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (dhn/fdn)











































