"Itu pertimbangannya kalapas. Pejabat publik juga dapat pertimbangan, nanti trendnya di dalam penghuninya pro atau kontra kan kita harus menjaga keselamatan mereka juga. Misalnya pro tergantung mereka nyamannya di mana," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak di BPSDM Kemenkum HAM, Cinere, Depok, Selasa (9/5/2017).
Dusak memastikan tidak ada pembedaan perlakuan terhadap Ahok. Ahok diperlakukan sama dengan tahanan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang orientasi menurut Dusak menjadi tempat tahanan baru menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Di ruangan ini Ahok akan diberikan pengarahan termasuk soal tata tertib di rutan supaya tidak terjadi benturan.
Lamanya Ahok di dalam ruangan ini sebelum dipindahkan ke sel biasa tergantung dari hasil penilaian. Dusak menyebut masa orientasi bisa seminggu atau paling lama satu bulan.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan konteks pilkada. Ahok dianggap sengaja menyebut surat Al Maidah terkait politik. Ahok terbukti melakukan pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP. (fdn/tor)











































