Selanjutnya Kemendagri akan mengangkat Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Sebagai Plt, Djarot memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur. Seperti menandatangani surat-surat dan membahas APBD bersama dengan DPRD DKI," kata Tjahjo ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (9/5/2017).
"Saya kira tidak ada masalah, (Djarot) tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tidak ada batasannya," tambah mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). (erd/try)











































