Tjahjo: Jadi Plt Gubernur, Djarot Bisa Bahas APBD dengan DPRD DKI

Tjahjo: Jadi Plt Gubernur, Djarot Bisa Bahas APBD dengan DPRD DKI

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 14:56 WIB
Tjahjo: Jadi Plt Gubernur, Djarot Bisa Bahas APBD dengan DPRD DKI
Mendagri Tjahjo Kumolo (Cici-detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan pemberhentian itu tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok.

Selanjutnya Kemendagri akan mengangkat Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Sebagai Plt, Djarot memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur. Seperti menandatangani surat-surat dan membahas APBD bersama dengan DPRD DKI," kata Tjahjo ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (9/5/2017).

"Saya kira tidak ada masalah, (Djarot) tetap melaksanakan tugas seperti biasa, tidak ada batasannya," tambah mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Kemendagri tengah menunggu salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemendagri akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). (erd/try)


Berita Terkait