Penahanan Mulyana Diperpanjang Hingga 7 Juni
Rabu, 27 Apr 2005 15:11 WIB
Jakarta - Mulyana harus menelan pil pahit setelah KPK menolak permohonan penangguhan penahanannya. Penahanan Mulyana diperpanjang hingga 7 Juni 2005."Akan diperpanjang 40 hari sampai 7 Juni 2005," kata penyidik KPK yang enggan disebut namanya di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (27/4/2005).Kedua penyidik KPK tiba di Rutan pukul 14.00 sambil menenteng surat perpanjangan penahanan yang akan disampaikan kepada Mulyana.Menurutnya, keterangan Mulyana masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan."Surat permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Mulyana tidak dikabulkan KPK. Masih diperlukan banyak keterangan, dengan alasan itu kita masih meminta perpanjangan dari penuntut umum," ujar dia.Penahanan Mulyana masih dilokasikan di Rutan Salemba.SussongkoTersangka baru kasus suap auditor BPK, Sussongko Rahardjo masih menginap di Polda Metro Jaya. Belum ada rencana memindahkan Sussongko yang menjabat Pelaksana Harian Sekjen KPU ke Rutan Salemba atau pun LP Cipinang."Sussongko masih tetap di Polda Metro Jaya," kata penyidik KPK.Masa penahanan Mulyana seharusnya akan berakhir 28 April 2005. Mulyana telah dua minggu menginap di Rutan Salemba.
(aan/)











































