"Saya sungguh prihatin atas vonis yang telah dijatuhkan atas Pak Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Saya berharap agar Pak Ahok tabah dan kuat atas hukuman tersebut," ujar Ace dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (9/5/2017).
Terkait keputusan hukum yang melebihi dari tuntutan jaksa, timses Ahok di Pilgub DKI lalu ini menyerahkan kepada para kuasa hukum Ahok. Ace meminta semua menghormati proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Saat ini Ahok telah berada di Rutan Cipinang. (lkw/elz)










































