Ketua MPR: Ormas Bertentangan dengan Pancasila Harus Dilarang

Ketua MPR: Ormas Bertentangan dengan Pancasila Harus Dilarang

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 14:22 WIB
Ketua MPR: Ormas Bertentangan dengan Pancasila Harus Dilarang
Foto: Dok MPR
Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan ideologi konstitusi harus dilarang. Menurut dia pembubaran Hizbut Tahir Indonesia (HTI) harus mengikuti undang-undang yang berlaku.

"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologi lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Namun, Zulkifli tetap mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga pemerintah harus mengikuti proses pembubaran sesuai undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ingat, kita negara hukum oleh karena itu ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kalau tidak, kita khawatir pemerintah bisa diprotes karena tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Zulkifli Hasan.

"Oleh karena itu, ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada peringatan 1,2 kemudian kementerian hukum dan HAM dengan jaksanya mendaftar ke pengadilan. Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang benderang, rakyat bisa tahu apa sebabnya," lanjutnya.

Dia menerangkan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini, ormas harus mengetahui bahwa ideologi Indonesia adalah pancasila. Menurutnya pemerintah bertugas untuk membina dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ormas yang dianggap melanggar.

"Tapi pemerintah kan sifatnya membina. Ada pembinaan, persuasif dan seterusnya. Peringatan 1,2,3, baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah ormas itu dibubarkan. Dan saya baca memang, Pak Wiranto akan mendaftarkan ke pengadilan. Tapi sebelum itu ada peringatan 1,2," pungkasnya. (lkw/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads