"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologi lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Namun, Zulkifli tetap mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga pemerintah harus mengikuti proses pembubaran sesuai undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, ikutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada peringatan 1,2 kemudian kementerian hukum dan HAM dengan jaksanya mendaftar ke pengadilan. Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang benderang, rakyat bisa tahu apa sebabnya," lanjutnya.
Dia menerangkan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini, ormas harus mengetahui bahwa ideologi Indonesia adalah pancasila. Menurutnya pemerintah bertugas untuk membina dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada ormas yang dianggap melanggar.
"Tapi pemerintah kan sifatnya membina. Ada pembinaan, persuasif dan seterusnya. Peringatan 1,2,3, baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah ormas itu dibubarkan. Dan saya baca memang, Pak Wiranto akan mendaftarkan ke pengadilan. Tapi sebelum itu ada peringatan 1,2," pungkasnya. (lkw/erd)











































