Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, JK Bersimpati

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, JK Bersimpati

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 14:10 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, JK Bersimpati
Ahok dalam sidang vonis (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan simpatinya terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Ahok juga langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Bagaimana pun Ahok itu gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," ujar Wapres JK kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Menurut JK, putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto harus diterima semua pihak. Ahok pun bisa menyatakan banding atas putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

"Kita semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apa pun keputusan pengadilan akan diterima, termasuk yang demo itu apa pun hasilnya. Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapa pun, jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya," sambung JK.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena menyebut surat Al Maidah 51 dalam sambutan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum putusannya.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads