Penahanan Mulyana Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Mulyana Diperpanjang 40 Hari

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 14:54 WIB
Jakarta - Keinginan Mulyana W Kusumah menghirup udara segar di luar rutan tampaknya harus dipendam. Bukannya dapat menangguhkan, KPK justru memperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.Penyidik KPK siang ini langsung menyerahkan surat perpanjangan penahanan tersebut kepada Mulyana, tersangka kasus penyuapan auditor BPK Khairiansyah Salman, yang tengah ditahan di Rutan Salemba, Jl. Percetakan Negara.Perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 29 April 2005 hingga 40 hari ke depan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Rabu, (27/4/2005).Mulyana sendiri telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 April-28 April 2005, dan telah mengajukan permohonan penangguhan."Tapi saya sudah sampaikan penyidik masih memandang perlu untuk ditahan. Oleh karena itu, otomatis tentunya permohonan itu belum dapat kita kabulkan," kata Tumpak.Tumpak juga menjelaskan, dari hasil rapat evaluasi diantara penyidik KPK hari ini diputuskan bahwa Mulyana akan diperpanjang penahanan. Sesuai dengan KUHAP, Mulyana akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari.Tahanan KotaDia juga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan status penahanan terhadap Mulyana dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah."Mungkin saja (dialihkan), tapi penyidik masih memandang perlu yang bersangkutan ditahan di rutan," tegasnya.Terkait rencana permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh keluarga Sussongko Suharjo (pelaksana harian Sekjen KPU) yang rencananya akan dikirimkan hari ini, Tumpak mengaku belum menerima permohonan tersebut.Menurutnya, bila permohonan tersebut sudah diterima, apakah dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. "Saya belum terima permohonannya. Kalau sudah tentu permohonan itu kita sampaikan pada penyidik, penyidik nanti mengambil sikap dan nanti disampaikan kepada pimpinan KPK," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads