Berkas Pedofil Prancis Rampung
Rabu, 27 Apr 2005 14:50 WIB
Denpasar - Lima bocah laki-laki Bali menanti keadilan. Berkas pedofil Prancis telah dirampungkan Polda Bali dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.Heller Michael Rene (56) menjadi tersangka pelaku pedofilia setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 5 bocah malang asal Kabupaten Karangasem dan Buleleng, Bali.Kelima bocah itu diiming-imingi hadiah sepeda. Mereka dalam waktu yang tidak bersamaan dibawa ke kediaman Rene di sebuah vila di Desa Kayu Putih Kecamatan Sukasada Buleleng.Bukan kegembiraan yang diperoleh, tapi justru malapetaka yang merenggut kebahagiaan dan masa depan kelima bocah tersebut. Mereka dilecehkan secara seksual, termasuk difoto bugil oleh warga Prancis kelahiran Amerika Serikat itu."Berkas tersangka telah rampung. Rencananya berkas akan diserahkan besok ke Kejati Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AS Reniban di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (27/4/2005).Selain mendapatkan keterangan dari saksi korban, Polda Bali juga telah memeriksa 9 saksi. Antara lain para orang tua korban, pekerja penginapan, dan saksi ahli Prof Dr Luh Suryani.Tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan UU Kekerasan Terhadap Anak-anak.Rene ditangkap Polda Bali pada 8 Maret 2005 di Kabupaten Karangasem. Awalnya penangkapan itu bukan karena kasus pedofilia yang menimpa 5 bocah Bali. Rene ditangkap atas informasi Interpol Prancis karena diduga melakukan aksi pedofilia di Prancis.Setelah ditangkap, rencananya Rene akan segera diboyong ke Prancis. Namun pada saat Rene ditahan di Polda Bali, polisi menerima laporan kalau pria maniak itu ternyata juga melakukan aksi pedofilia di Bali.
(sss/)











































