"Ya sama dengan yang lain, memang ada perlakuan khusus? Sama dengan orang lain," kata Dusak kepada wartawan usai seminar peran swasta dalam mewujudkan kemandirian lapas industri, di BPSDM Kemenkum HAM, Cinere, Depok, Selasa (9/5/2017).
Dia memastikan Ahok akan menempati sel yang berbaur dengan tahanan lainnya. Tidak akan ada pengamanan khusus untuk Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada tahanan mana ada pejabat. Kalau dia pejabat enggak akan ditahan. Tahanan semua sama. Enggak ada tahanan pejabat," imbuhnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan konteks pilkada. Menurut hakim, seharusnya Ahok lebih hati-hati berkata-kata ketika menyebut surat tersebut.
"Terdakwa sebagai orang beragama, apalagi ingin menyebut simbol keagamaan di depan umum, seharusnya terdakwa berhati-hati dan harus menghindari penggunaan kata konotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina simbol keagamaan tertentu, baik itu agama lain maupun agama terdakwa sendiri. Karena hal itu bisa menimbulkan keresahan kalangan umat beragama, kecuali kajian ilmiah terbatas," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok. (yld/fdn)











































