Kasus ini bermula karena pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Seperti apa perjalanan kasus Ahok? Simak kisahnya di bawah ini:
Heboh di Medsos dan Dilaporkan ke Polisi
Foto: Video Ahok dialog dengan warga Kepulauan Seribu (Istimewa)
|
"Pada intinya demikian, yang bersangkutan sebenarnya ingin mengajak diskusi ke netizen dan dia sengaja mem-posting itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Awi menegaskan, video Ahok yang diunggah Buni tidak ada masalah, meski ia memotong durasi menjadi 30 detik. Namun yang dipersoalkan adalah Buni menambahkan transkrip ucapan Ahok yang kemudian dinilai dapat menimbulkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan SARA.
Berawal dari postingan tersebut, banyak orang yang mencari langsung video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Dari situlah kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareksrim Polri karena dianggap melecehkan agama.
"Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis," ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim.
Dalam video yang dilaporkan ACTA, Ahok tengah menyampaikan pidato dan menyinggung surat di dalam Alquran yakni Al-Maidah ayat 51 di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Proses Hukum Berjalan Meski Ahok Minta Maaf
Foto: Grandyos Zafna
|
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan langkah-langkah pembuktian
"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru pada hari yang sama.
Hingga Jumat (14/10) Bareskrim sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus itu. Pada hari yang sama, Massa 'Aksi Bela Islam' berdemo di depan Balai Kota DKI dan Kantor Bareskrim. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai memimpin aksi mengatakan pihaknya telah membentuk delegasi agama untuk mengawal Kabareskrim menangani kasus ini.
Polisi mengatakan, ke depan mereka juga akan memanggil saksi-saksi ahli seperti ahli pidana, agama, bahasa. Penanganan kasus terus berlanjut. Hingga Selasa (18/10), saksi seperi lurah, aparat desa dan masyarakat yang mendengar pidato Ahok telah diperiksa. Video asli Ahok yang durasi panjang juga diperiksa ke laboratorium forensik.
Dua hari setelahnya, polisi sudah meminta keterangan staf Ahok yang mendampingi Ahok saat di Kepulauan Seribu. Pada (21/10), penyidik telah memeriksa 9 saksi termasuk perekam video pidato Ahok itu.
Ahok Diperiksa Penyidik
Foto: Rengga Sancaya
|
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada intervensi Jokowi dalam kasus itu. Juga tidak ada kaitannya antara Ahok yang menemui Jokowi di Istana sebelum menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi.
"Bagaimana caranya mengintervensi, pastinya enggak ada lah (intervensi Presiden), masak presiden sampai ke Bareskrim," kata Ari saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).
Ahok lantas diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri pada Senin (7/11/2016). Ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pidato kontroversi surat Al Maidah 51. Ahok ditanya 22 pertanyaan.
"Sembilan jam diperiksa, ada 22 pertanyaan. Ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan (24 November). Jadi ada 40 pertanyaan," kata Sirra Prayuna, advokad yang mendampingi Ahok di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.12 WIB. Ahok datang ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nopol B 1330 EOM. Ahok keluar ruangan sekitar pukul 17.00 WIB.
Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka
Komjen Ari Dono Umumkan Ahok Jadi tersangka/Foto: Rengga Sancaya
|
Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.
Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok.
"Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Pelimpahan Berkas 'Kilat'
Foto: Agung Pambudhy
|
"Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).
Menurutnya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok. Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.
"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.
Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.
"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.
Rangkaian Persidangan Dimulai
Foto: Agung Pambudhy
|
Ahok juga bercerita tentang peran Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam karier politiknya dan memaparkan mengenai program dan sumbangan untuk membangun masjid. Di ujung nota keberatannya, Ahok memohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Kesaksian Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq di Sidang Ahok
Ma'ruf Amin/Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
|
Persidangan kembali diwarnai oleh aksi perbedaan pendapat. Ahok mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok memang menanyakan adanya permintaan dari SBY soal dikeluarkannya sikap keagamaan MUI. Permintaan disebut disampaikan melalui telepon.
"Ada nggak SBY minta dikeluarkannya fatwa MUI terkait ucapan terdakwa?" tanya pengacara di auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (31/1/2017).
"Nggak ada," tegas Ma'ruf.
Pertanyaan yang sama diajukan berulang oleh pengacara Ahok dan tetap dijawab Ma'ruf dengan bantahan.
"Karena sudah beberapa kali ditanya dan dijawab sama, kami berikan buktinya. Kalau memang ini benar sesuai bukti, Anda memberi kesaksian palsu," sebut pengacara Ahok.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan polemik dan beragam komentar yang bernada mengecam Ahok. Ia pun akhirnya meminta maaf kepada Ma'ruf Amin.
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.
Selain Ma'ruf, jaksa juga menghadirkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Ia menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.
Sidang digelar pada Selasa (28/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Rizieq, yang merupakan saksi pertama yang dihadirkan, tampak memasuki ruang sidang dan disambut takbir.
Dia sempat mengacungkan 2 jempol ke arah pengunjung sidang. Kemudian Rizieq, yang mengenakan pakaian serba putih, duduk di kursi saksi.
Selain Rizieq, satu ahli yang akan dimintai keterangan adalah ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Abdul berasal dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI. Meski begitu, Abdul memastikan dirinya berada di posisi netral sebagai akademisi.
Dituntut Hukuman Percobaan
Foto: Pool
|
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Ahok Menyanggah Tuntutan Jaksa
Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud
|
"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Dengan perkara ini, Ahok merasa diperlakukan tidak adil. Dia dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
"(Ada yang) mengakui adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok yang tidak bisa diubah sebuah ketidakjujuran," kata Ahok.
Dalam pleidoi, Ahok menyebut cuplikan film 'Finding Nemo' yang sempat ditontonnya bersama anak-anak TK di Balai Kota. Lewat film itu, Ahok menyebut pentingnya keteguhan hati meski harus melawan arus.
Awalnya, Ahok ditanya anak-anak TK itu tentang alasannya melawan semua orang dan melawan arus. Ahok, yang awalnya bingung, lalu mengajak anak-anak itu menonton cuplikan film 'Finding Nemo' ketika banyak ikan terjebak jaring nelayan.
Ahok menyebut saat itu Nemo, yang merupakan tokoh dalam film itu, mengajak ikan-ikan yang terjaring berenang ke arah bawah. Namun ajakan Nemo itu awalnya tidak dipedulikan ikan-ikan yang terjebak jaring tersebut.
Ayah Nemo saat itu khawatir anaknya malah ikut terangkat jaring. Namun Nemo memastikan dia ingin ikan-ikan lain mengikutinya berenang ke bawah melawan arus agar terbebas dari jaring.
"Nemo yang tahu, Nemo minta berenang berlawanan arah, kira-kira orang nurut nggak? Nggak nurut awalnya," ucap Ahok ketika membacakan pleidoi dalam sidang di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Divonis Bersalah dan Ditahan
Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud
|
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Usai persidangan Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang. Mantan Bupati Belitung Timur itu kemudian ditahan.
Akan tetapi putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Ahok mengajukan banding.