"Saya kira kita semua ini sudahlah tutup saja kasus Ahok ini. Terima saja apa pun yang terjadi dan sekarang kita kembali ke tempat masing-masing. Kita pikirkan supaya situasi penegakan hukum itu kembali normal," ujar Fahri di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurut Fahri, sejak awal kasus Ahok ini memang rumit karena melibatkan politik dan massa. Ia mengatakan keputusan hakim memang tidak bisa mengidealkan semua pihak, namun masyarakat harus mengambil sedikit waktu untuk memikirkan peradilan hukum pidana Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta Ahok tidak tergesa-gesa dalam mengajukan banding. Fahri meminta Ahok calm down.
"Sebenarnya banding itu adalah hak masing-masing orang. Tapi secara keseluruhan, kasus ini dilihat awalnya sudah banyak masalah. Seperti yang tadi saya katakan, terima saja dulu secara nasional dan Saudara Basuki jangan terlalu agresif dulu, calm down dulu karena banyak ketidaksempurnaan pada semua sisi, karena itu harus kembali ke titik yang normal dulu," tuturnya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Dia divonis dua tahun penjara dan menyatakan banding. (lkw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini