Berkas Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo Dipisah

Berkas Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo Dipisah

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 14:04 WIB
Jakarta - Berkas kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah akan dipecah menjadi dua. Satu berkas untuk anggota KPU Mulyana W Kusumah dan satu berkas lainnya untuk PLH Sussongko Suhardjo. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Rabu (27/4/2005). Setelah pemberkasan selesai, penyidik KPK akan menunjukkan barang bukti berupa uang, kuitansi dan rekaman. "Itu yang akan kita hadapkan kepada dia. Dalam pemeriksaan sebelumnya sudah diakui, cuma belum diperlihatkan," ujarnya. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan data dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPK melihat penyuapan yang dilakukan tersangka terkait erat dengan penyelenggaraan pemilu. Meski berkas kasus penyuapan dan korupsi dipisah, kedua hal itu merupakan satu rangkaian. Setelah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan BPK, KPK akan mempelajari, mengevaluasi serta mencocokkan dengan data yang sudah diperoleh sebelumnya. (rif/)


Berita Terkait