KPK Segera Blokir Rekening Mulyana dan Sussongko
Rabu, 27 Apr 2005 13:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memblokir rekening anggota KPU Mulyana W Kusumah dan PLH Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Keduanya merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah. "Akan segera kita lakukan pemblokiran itu," ujar Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Rabu (27/4/2005). Ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri aliran uang ke sejumlah instansi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. "Ya tergantung hasil penyelidikan kita. Kalau kita temukan, kita telusuri," katanya menjawab pertanyaan wartawan. Hari ini KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka kasus penyuapan itu. Penyidik KPK tengah melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan yang telah dilakukan. Berkas kasus penyuapan itu ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. "Saya sudah beri petunjuk supaya berkas segera diselesaikan untuk bisa segera diserahkan ke JPU," tandasnya.
(rif/)











































