"Hari ini kita sudah mendengarkan hasil keputusan (hakim) Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok terkait kasus penistaan agama. Mari Kita hormati dan menjadikan kasus ini pelajaran berharga," ujar Farouk dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2017).
Guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, dalam sejarah kasus terkait penistaan agama di Indonesia hampir seluruhnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Demikian dengan apa yang terjadi pada Ahok, pengadilan telah melakukan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengadilan kasus Ahok ini telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia taat hukum dan sangat menghormati proses konstitusi yang ada dalam menyelesaikan konflik. Kita berharap situasi usai pengambilan keputusan berjalan dengan kondusif," ujarnya
Baca juga: Vonis Ahok Lebih Berat Dibanding Tuntutan, Ini Kata Jaksa
Senator asal Nusa Tenggara Barat ini juga berpesan, dengan adanya keputusan pengadilan ini agar setiap pihak yang pro maupun kontra menghargai keputusan hakim. Secara khusus dirinya berpesan kepada para tokoh dan elite politik untuk menciptakan suasana yang sejuk dan menenteramkan. Jika masih ada pihak yang tidak sepenuhnya menerima putusan pengadilan maka dapat memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.
Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan penistaan agama. Majelis hakim menyebut Ahok selama ini merupakan pelaku yang menyebabkan kegaduhan yang terjadi. Ahok pun dibawa ke Rutan Cipinang.
Baca juga: Ahok Ditahan, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini