"Kalau menurut saya sih sebetulnya harus lebih ringan, kalau melihat fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan usai divonis 2 tahun. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan vonis 2 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (bis/idh)










































