Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menanggapi penyebutan Buni Yani dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, seluruh saksi yang dihadirkan di sidang tidak ada yang mengaku mendapatkan video dari unggahan Buni Yani.
"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diunggah oleh Buni Yani adalah tidak ada kata pakai, sedangkan informasi yang diperoleh para saksi ada kata pakai yaitu dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu," ucap hakim.
Hakim menyebut apa yang disampaikan para saksi tentang video itu sama dengan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, seharusnya yang menimbulkan keresahan adalah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube.
"Dengan demikian timbulnya keresahan di masyarakat dengan adanya ucapan terdakwa dan surat Al Maidah ada di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," kata hakim.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
(dhn/fjp)










































