"Jadi bukan eksekusi, tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan tadi," ujar Ali Mukartono kepada wartawan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca juga: Penjelasan Hakim Tentang Perintah Penahanan untuk Ahok
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perintah hakim) langsung dilaksanakan tidak ada tawar-menawar. Karena tahanan, dia bukan eksekusi bukan napi, jadi masih tahanan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya tim pengacara Ahok mengaku akan menyusul Ahok ke Rutan Cipinang. Pengacara ingin memastikan benar tidaknya Ahok langsung ditahan jaksa sebagaimana perintah majelis hakim dalam amar putusan Ahok.
"Kita cari tahu kita sedang mau jalan. Kita mau ke Cipinang," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Sudirta menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok. Pengacara keberatan dengan putusan yang menyatakan Ahok melakukan penodaan agama saat menyebut surat Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/fjp)