Foto: Kanavino Ahmad Rizqo |
Tangis massa yang sebagian besar menggunakan baju kotak-kotak itu pecah tatkala Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Massa Pro Ahok menangis saat mendengarkan vonis. (Aditya Mardiastuti/detikcom) |
Pendukung Ahok ada yang menggunakan tisu untuk menghapus air mata, tak sedikit dari mereka histeris atau tertunduk lesu. Beberapa orang nampak menenangkan kawannya yang tak mampu menahan kesedihan.
Foto: Dwi Andayani/detikcom |
Ada juga yang menelepon kolega untuk mengabarkan berita sedih tersebut. Hingga saat ini massa pendukung Ahok masih memenuhi jalan RM Harsono di Ragunan. (erd/asp)












































Foto: Kanavino Ahmad Rizqo
Foto: Massa Pro Ahok menangis saat mendengarkan vonis. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Foto: Dwi Andayani/detikcom